Dhyana Pura University (Undhira) received a visit from the Indonesian Health Workers Council (KTKI) of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia Monday (29 May 2023). The team that came in the morning was a Traditional Health Council member with Chairperson drg. Nyiayu H. A Sonia, M. Kes and Siti Munawaroh, SKM., MSi, and the second visiting team were from the Medical Technical Council with Chairperson Zaeni Dahlan, S.Si.T., MPH. The KTKI team of 21 people was received by the Dhyana Pura Foundation Management (Chairman, Secretary, and Treasurer) and the Chancellor, who was accompanied by Deputy Chancellor 1, Dean of the Faculty of Health, Science and Technology in Room E 101, Dhyana Pura University Green Campus. Undhira Chancellor Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA welcomed the visit from KTKI, the Traditional Health Council team, and the Medical Technical Council team and provided input and also conveyed the constraints related to the health study program in Undhira and the possibility of opening a new health study program in the future.
Universitas Dhyana Pura (Undhira) mendapatkan kunjungan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kemeneterian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (29 Mei 2023). Tim dari KTKI yang berjumlah 21 orang diterima oleh Pengurus Yayasan Dhyana Pura (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan Rektor yang didampingi oleh Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Kesehatan, Sains dan Teknologi di Ruang E 101 Kampus Hijau Universitas Dhyana Pura.
Universitas Dhyana Pura mendapatkan kunjungan dari dua (2) Konsil Kesehatan Kemenkes. Tim yang datang pada pagi hari yaitu tim dari Konsil Kesehatan Tradisional dengan Ketua drg. Nyiayu H.A Sonia, M.Kes dan Siti Munawaroh, SKM., MSi dan tim kedua yang berkunjung yaitu dari Konsil Keteknisian Medis dengan Ketua Zaeni Dahlan, S.Si.T., MPH.
Zaeni Dahlan, S.Si.T., MPH. menyampaikan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam upaya untuk meningkatkan mutu Praktik Tenaga Kesehatan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia . Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 90/2017 mengatur tentang organisasi KTKI.

“KTKI terdiri dari 11 Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang merupakan representasi dari Kelompok Nakes yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan”. Terang Zaeni Dahlan, S.Si.T., MPH.
Lebih lanjut dijelaskan fungsi konsil masing-masing tenaga kesehatan Pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
“Dengan adanya kunjungan ini, kami mengharapkan adanya masukan dari institusi kesehatan, pendidikan maupun masyarakat khususnya Universitas Dhyana Pura saat ini, apabila memiliki kendala dalam menjalankan tugas dan wewenangnya khususnya juga dalam sosialisasi e-STR”. Ujar Zaeni Dahlan.

Rektor Undhira Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA menyambut kunjungan dari KTKI, tim Konsil Kesehatan Tradisional dan tim Konsil Keteknisian Medis dan memberikan masukan dan juga menyampaikan kendala-kendala yang terkait dengan program studi kesehatan yang ada di Undhira dan adanya kemungkinan dalam pembukaan program studi kesehatan baru ke depannya.
Kami berharap dengan adanya kunjungan dari KTKI, Undhira dapat meningkatkan kompetensi Tenaga Kesehatan dalam hal ini alumni dan juga sebagai sarana memperoleh kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam rangka menjalankan praktik sesuai masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dan mencari e-STR yang berlaku selama 5 tahun.