Lembaga 7 Karakter Undhira kembali mendatangkan Pembicara Tamu di Aula Gedung A Kampus Universitas Dhyana Pura, Rabu (15/3). Kuliah umum kali ini diisi oleh narasumber Ibu Desak Ketut Juniari Cameng, Kepala Seksi Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT. Hadir dalam kuliah umum tersebut 300 orang mahasiswa semester 2 dari semua prodi yang ada di Undhira. Tema yang diangkat pada kuliah umum kali ini yaitu “Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Penguatan Industri Nasional melalui Instrumen Fiskal dan Prosedural Kepabeanan (Industrial Assistant)”.

Sebagai pengantar perkuliahan Ibu Desak yang merupakan Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan arti bea cukai itu sendiri, yang terdiri dari 2 kata: bea dan cukai. Bea berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos, tapi disini konteksnya bea adalah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni ada bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Jadi kalo kita jual atau beli barang dari atau ke luar negeri, misalnya membeli CD bintang K-Pop dari luar, kita harus membayar bea nya. Sedangkan cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil alkohol / Minuman keras. “Misalnya cukai rokok adalah pungutan yang diberikan kepada rokok yang dibebankan pada konsumennya yang simbolnya dalam bentuk pita cukai,” ujar Ibu Desak.

Direktorat bea dan cukai memiliki 4 peran vital yaitu Trade Facilitator (memberi fasilitas perdagangan diantaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain), Industrial Assistance (melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis di luar negeri), Community Protector (melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya), dan Revenue Collector (memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal). Direktorat bea dan cukai memiliki fungsi strategis dalam kepemimpinan bangsa, yakni dalam memberi pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Disampaikan juga bahwa pengusaha kecil dan menengah juga dibantu dengan fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah) yang memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor. “Fasilitas KITE IKM diberikan kepada industri kecil dan menengah yang telah ditetapkan sebagai IKM dan badan usaha atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE,” tambah Ibu Desak.

Perkuliahan menjadi semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa bertanya dan dijawab secara lugas dan menarik oleh Ibu Desak. WR II Undhira, Dr. Wayan Ruspendi Junaedi, SE., MA., mengucapkan terima kasih atas kuliah yang diberikan dan menyampaikan bahwa mahasiswa Undhira banyak yang mempunyai bisnis bahkan ekspor sehingga informasi yang di dapat dalam perkuliahan ini mudah-mudahan bisa membantu, ujar Dr. Ruspendi.

Universitas Dhyana Pura melalui Lembaga Pembelajaran Karakter secara kontinu mengadakan kuliah umum dan mendatangkan pembicara tamu yang mendukung pembentukan nilai-nilai dan karakter Undhira sebagai life skills yang meliputi Kepercayaan Diri, Integritas, Keberagaman, Kewirausahaan, Kepemimpinan yang Melayani, Profesionalitas, dan Mendunia. Tahun 2017 dicanangkan sebagai Tahun Kepemimpinan yang Melayani.