Universitas Dhyana Pura (Undhira) melalui Lembaga 7 (Tujuh) Karakter, membangun karakter seluruh mahasiswa Undhira selama mereka menimba ilmu di Undhira. Setiap hari Rabu, diadakan perkuliahan karakter yang dikoordinir oleh Lembaga 7 (Tujuh) Karakter. Seperti hari Rabu, 5 April 2023 diadakan kuliah umum 7 (Tujuh) Karakter yang bertema “Generasi Muda Melek Hukum di Era Digital.

Kuliah umum diadakan dengan melibatkan narasumber dari berbagai profesi dan akademisi untuk bisa menyampaikan pandangan dari berbagai perspektif kepada mahasiswa Undhira sesuai dengan disiplin ilmu atau profesi yang ada di masyarakat. Pembicara pada kuliah umum saat itu yaitu Yonathan Andre Baskoro, SH., LLM., MAP, seorang Praktisi Hukum/Pengacara. Sosok Yonathan Baskoro sempat mencuri perhatian usai diketahui menjadi anggota tim pengacara Brigadir J.

Kegiatan Kuliah Umum/Pembelajaran 7 (Tujuh) Karakter tersebut dibuka oleh Rektor Undhira Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA didampingi oleh Kepala Bagian Pembelajaran Karakter Dr. Dermawan Waruwu., M.Si, dosen-dosen di lingkungan Undhira serta mahasiswa Undhira sejumlah 550 orang yang dilakukan secara offline dan online di Aula Gedung E, Aula Gedung A, Ruang teater kampus Hijau Universitas Dhyana Pura.

Dalam sapaannya Rektor Undhira Dr. Rai Utama menyampaikan banyak hal yang bisa dipelajari dari pengalaman dan juga prestasi orang lain. Salah satunya dari sosok Yonathan Baskoro, seorang muda yang mempunyai prestasi baik dalam karirnya sebagai Praktisi Hukum/Pengacara. “Kasih dan Keadilan tidak bisa dipisahkan, kita akan mendengarkan materi yang akan dibawakan oleh Yonathan Baskoro bagaimana menegakkan kebenaran secara benar dan memiliki kasih.” Tegas Dr. Rai Utama.

Dalam materi yang disampaikan Yonathan Andre Baskoro menjelaskan secara detail mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada mahasiswa Undhira. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. “Meskipun sudah ada UU ITE tetapi pelanggaran dalam bermedia sosial masih sering terjadi, seperti penyebaran berita palsu (HOAX), pencemaran nama baik, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, peyebaran data pribadi dan ujaran kebencian (hate speech)”. Terang Yonathan Baskoro.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada beberapa kasus artis pelanggaran-pelanggaran UU ITE yang menyita perhatian publik dan menjadi viral. Undang –undang yang mengatur tentang Hoax – UU no. 19 tahun 2016 pasal 45a ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 pasal 28 ayat (1), undang-undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik – pasal 310 KUHP dan UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat (3) jo pasat 27 ayat (3). Undang –Undang yang mengatur tentang menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan – uu no. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (1). Undang –Undang yang mengatur tentang menyebarluaskan data pribadi orang lain (UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi) dan Undang –Undang yang mengatur tentang ujaran kebencian (undang undang no. 19 tahun 2016 pasal 45a ayat (2).

“Berhati-hati dalam berkomentar jangan mudah terprovokasi, Memberikan tanggapan sewajarnya jangan berlebihan, Berikan kritik yang membangun, jangan menuduh sembarangan, jangan memfitnah, berikan pandangan dan pengetahuan saudara kepada keluarga dan kerabat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial”. Tegas Yonathan Baskoro.

Perkuliahan di Undhira mempunyai keunggulan tersendiri yakni dengan adanya Lembaga 7 Karakter untuk membentuk insan-insan yang mempunyai soft skill yang mumpuni dan siap kerja, sehingga bisa sejajar dengan pembentukan hard skill dan melahirkan SDM-SDM yang mumpuni dan profesional.