SURAT KETERANGAN
Nomor: 041/UNDHIRA/KET/XII/2023

Rektor Universitas Dhyana Pura dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dhyana Pura yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ayu Dewita Ismantari Artadi, S.H.,m M.Kn. – notaris di Kabupaten Badung serta Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.06-0029442 tertanggal 16 Juni 2023 telah menyatakan bahwa Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, bertempat tinggal di Lingk. Gede Abianbase, Kel/Desa Abianbase, Kec. Mengwi dan Dr. Made Nyandra, Sp.Kj, bertempat tinggal di Dr. Umacandi Buduk, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, yang menyatakan beliau berdua adalah pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah, sehingga berhak untuk melakukan tindakan sesuai perundang-undangan atas nama Yayasan Dhyana Pura.

2. Berdasarkan Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: SK.Lidik/37/II/2023/Direskrimum tanggal 28 Februari 2023, menetapkan tentang menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atas nama Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, bertempat tinggal di Lingk. Gede Abianbase, Kel/Desa Abianbase, Kec. Mengwi dan Dr. Made Nyandra, Sp.Kj, bertempat tinggal di Dr. Umacandi Buduk, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, terhitung mulai tanggal 28 Februari 2023 karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga terhadap laporan polisi dihentikan penyelidikannya.

3. Maka dengan ini saya Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, Rektor Universitas Dhyana Pura dapat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada dan Dr. Made Nyandra, Sp.Kj atas nama Yayasan Dhyana Pura adalah legal dan sah karena beliau berdua adalah pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah.

4. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dhyana Pura yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ayu Dewita Ismantari Artadi, S.H., M.Kn. – notaris di Kabupaten Badung serta Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.06-0029442 tertanggal 16 Juni 2023 dan Surat Ketetapan Kepolisian Negara Replublik Indonesia Daerah Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: SK.Lidik/37/II/2023/Direskrimum tanggal 28 Februari 2023, terkait pemberitaan Ijazah 436 mahasiswa Universitas Dhyana Pura yang diduga cacat hukum, dengan ini saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, atas dasar bahwa proses penerbitan ijazah mahasiswa Universitas Dhyana Pura dilakukan oleh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

5. Berdasarkan Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Nomor: B/1662/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum Tanggal 22 Desember 2023 disampaikan bahwa telah membuat surat Daftar Pencarian Orang a.n. R. Rulick Setyahadi dan akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka I Gusti Ketut Mustika.

6. Tim Hukum GKPB yang ditunjuk untuk menangani kasus yang terkait dalam hal ini telah melakukan pelaporan tentang adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali pada tanggal 27 Desember 2023 pkl. 11.45 Wita dengan No.Reg.: STPL/1441/XII/2023/SPKT/Polda Bali. Selanjutnya juga telah dilakukan press release pada tanggal 28 Desember 2023 pkl. 10.00 Wita bertempat di Ruang E101 Universitas Dhyana Pura.

7. Informasi ini bersifat terbatas untuk keluarga CIVITAS AKADEMIKA UNDHIRA dan 436 alumni yang tersebut di atas.

Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Badung, 28 Desember 2023
UNIVERSITAS DHYANA PURA

TTD

Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama
Rektor

Link untuk melihat surat asli