LEGALITAS YAYASAN DHYANA PURA, PERIODE 2020-2024

1. Yayasan Dhyana Pura adalah salah satu Yayasan di bawah Naungan Gereja Kristen Protestan di Bali, Jl. Raya Kapal No 20, Kapal – Mengwi – Mangupura – Bali. Telp: (0361) 2747624 / 4425362 | Fax: (0361) 4424862 | Email: [email protected].
Link Terkait: https://balichurchsynod.org/departemen-gkpb/yayasan

2. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dhyana Pura yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ayu Dewita Ismantari Artadi, S.H.,m M.Kn. – notaris di Kabupaten Badung serta Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.06-0029442 tertanggal 16 Juni 2023 telah menyatakan bahwa Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, bertempat tinggal di Lingk. Gede Abianbase, Kel/Desa Abianbase, Kec. Mengwi dan Dr. Made Nyandra, Sp.Kj, bertempat tinggal di Br. Umacandi Buduk, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, yang menyatakan beliau berdua adalah pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah, sehingga berhak untuk melakukan tindakan sesuai perundang-undangan atas nama Yayasan Dhyana Pura.
Link terkait Akta No 04 tanggal 06 September 2020:
Klik Disini
Link terkait Akta PKR Pembina YDP No.09 Tgl. 13 Juni 2023:
Klik Disini

3. Keabsahan Pengurus Yayasan Dhyana Pura

a. Berdasarkan Surat Ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: SK.Lidik/37/II/2023/Direskrimum tanggal 28 Februari 2023, yang menetapkan tentang menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu atas nama Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, bertempat tinggal di Lingk. Gede Abianbase, Kel/Desa Abianbase, Kec. Mengwi dan Dr. Made Nyandra, Sp.Kj, bertempat tinggal di Br. Umacandi Buduk, Kel/Desa Buduk, Kec. Mengwi, Kab. Badung, terhitung mulai tanggal 28 Februari 2023 karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga terhadap laporan polisi dihentikan penyelidikannya, fakta hukumnya Legalitas Yayasan Dhyana Pura beserta Legalitas Para Pengurus Periode 2020-2024 adalah SAH.
Link terkait SP3: Klik disini

b. PUTUSAN: Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Dps: diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, oleh kami Hari Supriyanto, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Putu Suyoga, S.H., M.H. dan Tenny Erma Suryathi, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh I Nyoman Sutrisna, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. Link File Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Dps: Klik disini

c. PUTUSAN: Nomor 175 / PDT / 2024 / PT DPS: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Dps tanggal 3 Juli 2024 yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Link File Putusan Nomor 175 / PDT / 2024 / PT DPS: Klik disini

d. PUTUSAN: Nomor 1207 K/Pdt/2025: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Link File Putusan Klik disini